PELANGGARAN
LALU LINTAS PENYEBAB KECELAKAAN DIJALAN
Dalam
rangka memenuhi tugas matakuliah Pancasila
Dosen
Pengampu : Junaidi, S.Ag, M.Hum
Nama:
Fachris Syarifudin
NIM:
13.1.70401.0648
Program
Studi Broadcasting
Akademi
Komunikasi Radya Binatama Yogyakarta
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Menurut
Winarno (2012) kecelakaan lalu lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan.
Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang.
Kecelakaan merupakan hal yang tidak
diharapkan oleh semua orang. Namun,
sekarang ini tingkat kecelakaan lalu lintas justru cukup tinggi. 90 %
kecelakaan lalu lintas berakibat fatal ( DINHUBKOMINFO Kab. Batang )
Panyebab kecelakaan lalu lintas
dimulai dari pelanggaran lalu lintas, pengendara tidak menguasai kendaraan atau
tidak terampil, tidak memiliki SIM sehingga tidak memahami tata tertib lalu
lintas dan kurang beretika dalam berkendara. Bahkan, jumlah kematian akibat
kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat 3 setelah penyakit jantung dan
depresi ( data WHO ).
Penyebab kecelakaan lalu lintas
diantaranya, kurangnya pemahaman tentang regulasi/aturan keselamatan saat
berkendara. Selain itu, kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh keegoisan
pengendara, ketidakmatangan emosional pengendara yang berefek pada
ketidakstabilan dalam berkendara. Hal itu, dibuktikan berdasarkan data dari
DINHUBKOMINFO Kab. Batang menyebutkan bahwa 61% kecelakaan lalu lintas
melibatkan sepeda motor dan 55 % korban
usia produktif.
Berbagai kerugian ditimbulkan akibat
kecelakaan lalu lintas. Setidaknya menurut data WHO setiap hari 3000 orang
meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu setidaknya 85 %
terjadi di Negara-negara dengan pendapatan rendah dan sedang. Kecelakaan lalu
lintas juga telah menjadi penyebab 90 % cacat seumur hidup. Kerugian tersebut
tidak hanya berakibat kehilangan nyawa maupun cacat seumur hidup tetapi juga
kerugian fisik/material. Seperti sepeda motor/mobil yang hancur, kerusakan
rumah dan bangunan, bahkan jembatan.
Untuk menekan tingginya angka
kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan cara sosialisasi undang-undang
dan regulasi berlalu lintas terhadap pengguna jalan serta calon pengguna jalan
raya. Hal itu mendorong penulis untuk mengkaji faktor-faktor penyebab
kecelakaan lalu lintas sekaligus mencari solusi untuk menekan angka kecelakaan
lalu lintas.
II.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana perilaku pengguna
jalan raya?
2. Apa saja faktor yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas?
3. Bagaimana cara menekan
angka kecelakaan lalu lintas di Jalan?
III.
Tujuan
Penulisan
1.
Mendiskripsikan
prilaku pengguna jalan
2.
Menganalisis
faktor-faktor penyebab kecelakaan
3.
Menemukan jalan keluar dalam rangka
menekan angka kecelakaan lalu lintas
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1. Landasan
Hukum
A.
Pancasila Sila Ke-2
Sila kedua
dalam dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab “. Sila kedua ini menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia sangat
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sebagai manusia yang
berketuhanan diharapkan masyarakat Indonesia memiliki sikap saling mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain,
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memiliki sikap menhormati sesama manusia,
dan merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Hakikat
sila kedua, bahwa manusia adalah makhluk yang berbudi yang memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan berarti sifat manusia yang merupakan
esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaan. Martabat kemanusiaan
berarti tidak sewenang-wenang terhadap orang lain. Sedangkan, beradab
mengandung arti tata kesopanan, kesusilaan/moral.
B. UUD 1945
UUD 1945
pasal 28 A manyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Berdasarkan UUD 1945 diatas bahwa setiap individu harus menghormati hak untuk
hidup manusia. Dalam berkendara kita harus berhati-hati sehingga kita tidak
menghilangkan nyawa orang lain dengan cara apapun.
UUD 1945
pasal 28 J mnyebutkan bahwa setiap individu wajib menghormati Hak Asasi Manusia
agar tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berkendara kita harus
mengindahkan pasal ini karena akan tercipta keselarasan.
C.
Regulasi/Aturan Berlalu Lintas
Menurut
undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pada pasal 28 menyebutkan bahwa
pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi karena dengan memiliki Surat
Izin Mengemudi menyatakan pengendara sudah terampil dan dapat mengetahui
peraturan berkendara. Jika pengendara tidak memiliki SIM pada pasal 278
pengendara dijatuhi denda maksimal 1 juta rupiah.
Pasal 57
ayat 3 menyatakan pengendara harus mengkomplitkan kelengkapan kendaraan minimal
sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang
diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti
diatur dalam Pasal 278.
Dalam
pasal 283 pengendara harus berkonsentrasi dengan kendaraan yang dikemudikan.
Jika pengendara menggunakan handphone atau lainnya yang dapat mengganggu
konsentrasi pada saat berkendara maka akan dikenai sanksi denda paling banyak
Rp. 750.000 atau pidana paling lama 3 bulan.
Pasal 106
ayat 2 pengendara baik roda 4 atau roda 2 harus memperhatikan keselamatan
pejalan kaki. Jika pengendara mengendarai kendaraan dengan sewenang-wenang maka
pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,-
Pengendara
sepeda motor diwajibkan memnuhi syarat teknis dan layak jalan seperti spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,
alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat
(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288
Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi
mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan
Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
Pada pasal
293 Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Para pengendara motor yang
berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah
bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Setiap pengendara yang akan membelok
atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu
bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). Ini salah satu peraturan baru
dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi
kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada
persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas,
pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297). Ketentuan mengenai
jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU
Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi
perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas
pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur
jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan
melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3)
Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur
sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
Setiap pengendara yang akan membelok
atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan
kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
Ini salah
satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar
menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu
lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan
jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud
akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur
kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.
2. Landasan
Nilai Moral dan Nilai Sosial
Menurut
Ine Kusuma ( 2010:154) masalah etika tidak dapat dipisahkan dari masalah
hakikat manusia yang hidup di dunia dengan segala dimensinya. Hakikat manusia
yaitu tujuan hidupnya menentukan bagaimana manusia harus berbuat, sebab
perubuatan dihubungkan dengan makna hidup. Jadi, hakikat manusia bukan hanya
tentang norma-norma kebaikan melainkan meliputi seluruh perbuatan dan hidup
manusia yang sesuai dengan hakikatnya.
Sebagai
manusia, pengguna jalan raya juga harus mempertimbangkan hakikat dirinya
sebagai manusia yang mematuhi norma moral maupun social ( tertib berkendara )
dan memiliki prinsip keselamatan orang lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
Menurut
data dari DINHUBKOMIFO Kab. Batang jumlah rata-rata korban akibat kecelakaan
lalu lintas di seluruh dunia mencapai 1 juta orang per tahun. Kerugian yang
diderita mencapai 2 % GDP (US$ 100 milyard ). Sedangkan di Indonesia
sendiri kecelakaan lalu lintas
mengakibatkan korban tewas rata-rata 30 orang per hari. Kerugian yang dialami
mencapai 2 % dari GDP (US$ 3,5 milyard .
Jumlah kecelakaan, korban mati, Luka
berat, luka ringan, dan kerugian Materi yang diderita Tahun 1992-2010
Tahun
|
Jumlah
Kecelakaan
|
Korban
Mati
|
Luka
Berat
|
Luka
Ringan
|
Kerugian
Materi (Juta Rp)
|
|
1992
|
19
920
|
9
819
|
13
363
|
14
846
|
15
077
|
|
1993
|
17
323
|
10
038
|
11
453
|
13
037
|
14
714
|
|
1994
|
17
469
|
11
004
|
11
055
|
12
215
|
16
544
|
|
1995
|
16
510
|
10
990
|
9
952
|
11
873
|
17
745
|
|
1996
|
15
291
|
10
869
|
8
968
|
10
374
|
18
411
|
|
1997
|
17
101
|
12
308
|
9
913
|
12
699
|
20
848
|
|
1998
|
14
858
|
11
694
|
8
878
|
10
609
|
26
941
|
|
1999*)
|
12
675
|
9
917
|
7
329
|
9
385
|
32
755
|
|
2000
|
12
649
|
9
536
|
7
100
|
9
518
|
36
281
|
|
2001
|
12
791
|
9
522
|
6
656
|
9
181
|
37
617
|
|
2002
|
12
267
|
8
762
|
6
012
|
8
929
|
41
030
|
|
2003
|
13
399
|
9
856
|
6
142
|
8
694
|
45
778
|
|
2004
|
17
732
|
11
204
|
8
983
|
12
084
|
53
044
|
|
2005
|
91
623
|
16
115
|
35
891
|
51
317
|
51
556
|
|
2006
|
87
020
|
15
762
|
33
282
|
52
310
|
81
848
|
|
2007
|
49
553
|
16
955
|
20
181
|
46
827
|
103
289
|
|
2008
|
59
164
|
20
188
|
23
440
|
55
731
|
131
207
|
|
2009
|
62
960
|
19
979
|
23
469
|
62
936
|
136
285
|
|
2010
|
66
488
|
19
873
|
26
196
|
63
809
|
158
259
|
|
Data
tersebut diambil dari kantor kepolisian Republik Indonesia, data
diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah kecelakaan di Indonesia setiap tahunnya
mengalami peningkatan.
1. Deskripsi
Pengguna Jalan Kita
Kalau kita
amati sebagian masyarakat kita tidak mengindahkan peraturan lalu lintas maupun
memperhatikan keselamatan berkendara. Hal itu dibuktikan di kota-kota besar,
banyak pengguna jalan saling serobot agar cepat sampai tujuan, bahkan tidak
jarang trotoar ( hak pejalan kaki ) pun dimanfaatkan pengguna jalan sebagai
jalan raya karena dalih menghindari kemacetan.
Orang enggan mengenakan helm atau
jaket bahkan sepatu ( sebagai syarat keselamatan dalam berkendara ) dengan
berbagai dalih dan alasan. Padahal peralatan tersebut apabila dengan tertib
digunakan pengendara sebagai bentuk “ warning “
penyelamatan pribadi pengendara.
Masyarakat lebih persimitif dalam
melanggar lalu lintas misalnya apabila mendapatkan Surat Izin Mengemudi tanpa
mengindahkan prosedur keselamatan, budaya instan dengan membayar sejumlah uang
kepada oknum tertentu agar mendapat Surat Izin Mengemudi dengan mudah, tanpa
mengikuti tes maupun ujian praktik.
Selain itu kita juga melihat banyak
pelajar-pelajar usia SMP yang diberi keleluasaan oleh orang tuanya untuk
mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Padahal mereka merupakan
seseorang yang belum dapat mengendalikan emosi dan belum mengerti tentang berbagai
regulasi berlalu lintas. Itulah gambaran pengguna jalan di masyarakat kita.
2. .Faktor yang Menyebabkan Kecelakaan
Lalu Lintas
Faktor-faktor
yang menyebabkan kecelakaan diantaranya :
a)
Pengguna Jalan yang Tidak Terampil
Skill dalam berkendara sangat dibutuhkan karena untuk
menjaga keselamatan dalam berkendara. Seorang pengendara harus dapat menjaga
jalur yang dilaluinya, dalam arti jika pengendara ingin melewati kendaraan lain
pengendara tersebut harus memperhatikan keadaan kendaraan di samping maupun
dibelakangnya. Selain itu, pengguna jalan yang tidak terampil tidak mengetahui
jarak aman dan tidak dapat memelihara jalur sehingga terjadi kecelakaan.
Pengguna jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi
mangakibatkan pengguna jalan tersebut tidak paham akan aturan berlalu lintas
serta tidak paham akan berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut
menjadikan para pengguna jalan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan
peraturan yang ada. Sehingga menimbulkan ketidakdisiplinan para pengguna jalan
yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b)
Ketidakmatangan Emosional
Telah dipaparkan oleh penulis bahwa 55 % korban kecelakaan
adalah mereka yang berusia produktif. Pengguna jalan yang masih berusia
produktif kurang dapat mengendalikan emosi pada dirinya sehingga dalam
berkendara melaju dengan kecepatan tinggi tidak sesuai kecapatan rata-rata yang
tertera pada rambu-rambu lalu lintas. Kecepatan tinggi dapat menyebabkan
kecelakaan karena pengendara hanya mempunyai sedikit waktu untuk melihat bahaya
dan mengambil tindakan, semakin jauh jarak pengereman yang dibutuhkan,
kehilangan kendali kendaraan misalnya jika ada tikungan harus belok kanan
karena kehilangan kendali justru belok kiri, dan pengguna jalan lain mungkin
salah menilai kecepatan pengendara.
Kecepatan tinggi dapat menghemat sedikit tetapi menimbulkan
dana yang besar. Pengguna jalan yang berkecepatan tinggi dapat menghemat waktu
dan bahan bakar, namun jika terjadi kecelakaan justru mengakibatkan dana yang
besar harus dikeluarkan.
c) Tidak
Mengetahui Medan yang Dilewati
Faktor
ketidaktahuan pengendara akan medan yang akan dilewati juga merupakan faktor
penyebab kecelakaan karena jika tiba-tiba pengguna jalan melewati jalan licin
dan rusak pengguna jalan tersebut akan kehilangan keseimbangan dan
mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
d)
Pengaruh Minuman Keras dan Narkoba
Minuman keras
dan Narkoba mengandung zat yang dapat menghilangkan kesadaran. Pengguna jalan
yang kehilangan kesadarannya akan mangalami kecelakaan lalu lintas yang tidak
dapat terhindarkan lagi. Karena pengguna jalan yang kehilangan kesadaran sudah
tidak dapat mengendalikan laju
kendaraannya, tidak dapat mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada.
3. Solusi
Mengurangi Tinnginya Angka Kecelakaan
Menurut Rio anggota FSRJ yang sekarang berganti nama
menjadi RSA ( Road Safety Asosiation) (
intisari, Juni 2012) untuk meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya salah
satu caranya adalah dengan mengubah paradigma masyarakat. Masyarakat harus
dapat memahami bahwa selain skill untuk
berkendara tetapi juga pemahaman mengenai peraturan dan etika berkendara. Cara
yang dilakukan oleh RSA untuk mengubah paradigma masyaraka misalnya :
a) Turun
langsung ke jalan untuk mensoialisasikan akan pentingnya safety ridding.
b) Selalu
mengingatkan para pemangku kepentingan untuk ikut serta menciptakan rasa aman
dan nyaman di jalan.
c) Mensosialisasikan
etika berkendara sejak dini mulai dari tingkat pendidikan TK.
d) Menanamkan
3 istilah yaitu
-
Rules artinya paham dan taat pada
peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
-
Skill artinya keahlian berkendara
dan membaca situasi agar dapat mengahadapi hal tak terduga agar dapat terhindar
dari kecelakaan.
-
Attitude artinya menghargai sesama
pengguna jalan dan paham atas pentingnya keselematan diri dan sekiatrnya.
Selain
cara-cara yang telah dilakukan oleh RSA, menurut penulis cara lain untuk mengurangi tingginya angka
kecelakaan yaitu :
a) Sosialisasi
sejak dini melalui pendidikan mulai dari tingkat TK sampai SMA yang dilakukan oleh
pihak yang berwenang, seperti guru maupun pihak kepolisian.
b) Pendidikan
lalu lintas diintegralkan dengan mata pelajaran yang berkaitan dengan nilai
tersebut. Misalnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dan PAI dari
tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.
c) Mengadakan
seminar/workshop dengan tema keselamatan berkendara disekolah-sekolah, kampus,
maupun masyarakat umum.
d) Mengadakan
lomba- lomba yang berhubungan dengan lalu lintas misalnya Lomba Pemilihan
Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ.
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari berbagai pemaparan yang telah
disampaikan penulis dapat disimpulkan bahwa hingga akhir-akhir ini masyarakat
belum dapat memahami aturan/regulasi untuk berkendara di jalan raya. Itu
merupakan penyebab utama yang menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas tinggi.
Jika masyarakat dapat memahami aturan berlalu lintas maka keselarasan dalam
kehidupan bermasyarakat di jalan raya
dapat terjalin serta dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Tim Penyusun.UUD 1945 dengan Penejelasan
dan Amandemennya.Surabaya:Putra Bahari.
2. Aryani, Ine Kusuma.dkk.2010.Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai.Bogor:
Ghalia Indonesia
3.
Satrio, Fb.2012.Majalah Intisari Smart
and Inspiring.
4.
DINHUBKOMINFO Kab. Batang.2012.Pekan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab. Batang.
11. http://Rsa.or.id
0 komentar:
Posting Komentar