Minggu, 29 Juni 2014

MAKALAH PELANGGARAN LALU LINTAS PENYEBAB KECELAKAAN DIJALAN


MAKALAH
PELANGGARAN LALU LINTAS PENYEBAB KECELAKAAN DIJALAN
Dalam rangka memenuhi tugas matakuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Junaidi, S.Ag, M.Hum



Nama: Fachris Syarifudin
NIM: 13.1.70401.0648


Program Studi Broadcasting
Akademi Komunikasi Radya Binatama Yogyakarta
2014

BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
Menurut Winarno (2012) kecelakaan lalu lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang.
Kecelakaan merupakan hal yang tidak diharapkan oleh semua  orang. Namun, sekarang ini tingkat kecelakaan lalu lintas justru cukup tinggi. 90 % kecelakaan lalu lintas berakibat fatal ( DINHUBKOMINFO Kab. Batang )
Panyebab kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran lalu lintas, pengendara tidak menguasai kendaraan atau tidak terampil, tidak memiliki SIM sehingga tidak memahami tata tertib lalu lintas dan kurang beretika dalam berkendara. Bahkan, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat 3 setelah penyakit jantung dan depresi ( data WHO ).
Penyebab kecelakaan lalu lintas diantaranya, kurangnya pemahaman tentang regulasi/aturan keselamatan saat berkendara. Selain itu, kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh keegoisan pengendara, ketidakmatangan emosional pengendara yang berefek pada ketidakstabilan dalam berkendara. Hal itu, dibuktikan berdasarkan data dari DINHUBKOMINFO Kab. Batang menyebutkan bahwa 61% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan 55 %  korban usia produktif.
Berbagai kerugian ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas. Setidaknya menurut data WHO setiap hari 3000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu setidaknya 85 % terjadi di Negara-negara dengan pendapatan rendah dan sedang. Kecelakaan lalu lintas juga telah menjadi penyebab 90 % cacat seumur hidup. Kerugian tersebut tidak hanya berakibat kehilangan nyawa maupun cacat seumur hidup tetapi juga kerugian fisik/material. Seperti sepeda motor/mobil yang hancur, kerusakan rumah dan bangunan, bahkan jembatan.
Untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan cara sosialisasi undang-undang dan regulasi berlalu lintas terhadap pengguna jalan serta calon pengguna jalan raya. Hal itu mendorong penulis untuk mengkaji faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas sekaligus mencari solusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
    II.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perilaku pengguna jalan raya?
2.      Apa saja faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas?
3.      Bagaimana cara menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan?
 III.            Tujuan Penulisan
1.         Mendiskripsikan prilaku pengguna jalan
2.         Menganalisis faktor-faktor penyebab kecelakaan
3.         Menemukan jalan keluar dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas
BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Landasan Hukum
A.    Pancasila Sila Ke-2
Sila kedua dalam dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab “. Sila kedua ini menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sebagai manusia yang berketuhanan diharapkan masyarakat Indonesia memiliki sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memiliki sikap menhormati sesama manusia, dan merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Hakikat sila kedua, bahwa manusia adalah makhluk yang berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaan. Martabat kemanusiaan berarti tidak sewenang-wenang terhadap orang lain. Sedangkan, beradab mengandung arti tata kesopanan, kesusilaan/moral.
B.    UUD 1945
UUD 1945 pasal 28 A manyatakan bahwa setiap orang berhak  untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Berdasarkan UUD 1945 diatas bahwa setiap individu harus menghormati hak untuk hidup manusia. Dalam berkendara kita harus berhati-hati sehingga kita tidak menghilangkan nyawa orang lain dengan cara apapun.
UUD 1945 pasal 28 J mnyebutkan bahwa setiap individu wajib menghormati Hak Asasi Manusia agar tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berkendara kita harus mengindahkan pasal ini karena akan tercipta keselarasan.
C.     Regulasi/Aturan Berlalu Lintas
Menurut undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pada pasal 28 menyebutkan bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi karena dengan memiliki Surat Izin Mengemudi menyatakan pengendara sudah terampil dan dapat mengetahui peraturan berkendara. Jika pengendara tidak memiliki SIM pada pasal 278 pengendara dijatuhi denda maksimal 1 juta rupiah.
Pasal 57 ayat 3 menyatakan pengendara harus mengkomplitkan kelengkapan kendaraan minimal sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
Dalam pasal 283 pengendara harus berkonsentrasi dengan kendaraan yang dikemudikan. Jika pengendara menggunakan handphone atau lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara maka akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 750.000 atau pidana paling lama 3 bulan.
Pasal 106 ayat 2 pengendara baik roda 4 atau roda 2 harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara mengendarai kendaraan dengan sewenang-wenang maka pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,-
Pengendara sepeda motor diwajibkan memnuhi syarat teknis dan layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Pada pasal 293 Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
            Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297). Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
            Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

2.      Landasan Nilai Moral dan Nilai Sosial
Menurut Ine Kusuma ( 2010:154) masalah etika tidak dapat dipisahkan dari masalah hakikat manusia yang hidup di dunia dengan segala dimensinya. Hakikat manusia yaitu tujuan hidupnya menentukan bagaimana manusia harus berbuat, sebab perubuatan dihubungkan dengan makna hidup. Jadi, hakikat manusia bukan hanya tentang norma-norma kebaikan melainkan meliputi seluruh perbuatan dan hidup manusia yang sesuai dengan hakikatnya.
Sebagai manusia, pengguna jalan raya juga harus mempertimbangkan hakikat dirinya sebagai manusia yang mematuhi norma moral maupun social ( tertib berkendara ) dan memiliki prinsip keselamatan orang lain.

BAB III
PEMBAHASAN
Menurut data dari DINHUBKOMIFO Kab. Batang jumlah rata-rata korban akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia mencapai 1 juta orang per tahun. Kerugian yang diderita mencapai 2 % GDP (US$ 100 milyard ). Sedangkan di Indonesia sendiri  kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban tewas rata-rata 30 orang per hari. Kerugian yang dialami mencapai 2 % dari GDP (US$ 3,5 milyard .
Jumlah kecelakaan, korban mati, Luka berat, luka ringan, dan kerugian Materi yang diderita Tahun 1992-2010






Tahun
Jumlah Kecelakaan
Korban Mati
Luka Berat
Luka Ringan
Kerugian Materi (Juta Rp)
1992
19 920
9 819
13 363
14 846
15 077
1993
17 323
10 038
11 453
13 037
14 714
1994
17 469
11 004
11 055
12 215
16 544
1995
16 510
10 990
9 952
11 873
17 745
1996
15 291
10 869
8 968
10 374
18 411
1997
17 101
12 308
9 913
12 699
20 848
1998
14 858
11 694
8 878
10 609
26 941
1999*)
12 675
9 917
7 329
9 385
32 755
2000
12 649
9 536
7 100
9 518
36 281
2001
12 791
9 522
6 656
9 181
37 617
2002
12 267
8 762
6 012
8 929
41 030
2003
13 399
9 856
6 142
8 694
45 778
2004
17 732
11 204
8 983
12 084
53 044
2005
91 623
16 115
35 891
51 317
51 556
2006
87 020
15 762
33 282
52 310
81 848
2007
49 553
16 955
20 181
46 827
103 289
2008
59 164
20 188
23 440
55 731
131 207
2009
62 960
19 979
23 469
62 936
136 285
2010
66 488
19 873
26 196
63 809
158 259








Data tersebut diambil dari kantor kepolisian Republik Indonesia, data diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah kecelakaan di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan.
1.      Deskripsi Pengguna Jalan Kita
Kalau kita amati sebagian masyarakat kita tidak mengindahkan peraturan lalu lintas maupun memperhatikan keselamatan berkendara. Hal itu dibuktikan di kota-kota besar, banyak pengguna jalan saling serobot agar cepat sampai tujuan, bahkan tidak jarang trotoar ( hak pejalan kaki ) pun dimanfaatkan pengguna jalan sebagai jalan raya karena dalih menghindari kemacetan.
Orang enggan mengenakan helm atau jaket bahkan sepatu ( sebagai syarat keselamatan dalam berkendara ) dengan berbagai dalih dan alasan. Padahal peralatan tersebut apabila dengan tertib digunakan pengendara sebagai bentuk “ warning “  penyelamatan pribadi pengendara.
Masyarakat lebih persimitif dalam melanggar lalu lintas misalnya apabila mendapatkan Surat Izin Mengemudi tanpa mengindahkan prosedur keselamatan, budaya instan dengan membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu agar mendapat Surat Izin Mengemudi dengan mudah, tanpa mengikuti tes maupun ujian praktik.
Selain itu kita juga melihat banyak pelajar-pelajar usia SMP yang diberi keleluasaan oleh orang tuanya untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Padahal mereka merupakan seseorang yang belum dapat mengendalikan emosi dan belum mengerti tentang berbagai regulasi berlalu lintas. Itulah gambaran pengguna jalan di masyarakat kita.
2.      .Faktor yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan diantaranya :
a)        Pengguna Jalan yang Tidak Terampil
Skill dalam berkendara sangat dibutuhkan karena untuk menjaga keselamatan dalam berkendara. Seorang pengendara harus dapat menjaga jalur yang dilaluinya, dalam arti jika pengendara ingin melewati kendaraan lain pengendara tersebut harus memperhatikan keadaan kendaraan di samping maupun dibelakangnya. Selain itu, pengguna jalan yang tidak terampil tidak mengetahui jarak aman dan tidak dapat memelihara jalur sehingga terjadi kecelakaan.
Pengguna jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi mangakibatkan pengguna jalan tersebut tidak paham akan aturan berlalu lintas serta tidak paham akan berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut menjadikan para pengguna jalan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada. Sehingga menimbulkan ketidakdisiplinan para pengguna jalan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b)         Ketidakmatangan Emosional
Telah dipaparkan oleh penulis bahwa 55 % korban kecelakaan adalah mereka yang berusia produktif. Pengguna jalan yang masih berusia produktif kurang dapat mengendalikan emosi pada dirinya sehingga dalam berkendara melaju dengan kecepatan tinggi tidak sesuai kecapatan rata-rata yang tertera pada rambu-rambu lalu lintas. Kecepatan tinggi dapat menyebabkan kecelakaan karena pengendara hanya mempunyai sedikit waktu untuk melihat bahaya dan mengambil tindakan, semakin jauh jarak pengereman yang dibutuhkan, kehilangan kendali kendaraan misalnya jika ada tikungan harus belok kanan karena kehilangan kendali justru belok kiri, dan pengguna jalan lain mungkin salah menilai kecepatan pengendara.
Kecepatan tinggi dapat menghemat sedikit tetapi menimbulkan dana yang besar. Pengguna jalan yang berkecepatan tinggi dapat menghemat waktu dan bahan bakar, namun jika terjadi kecelakaan justru mengakibatkan dana yang besar harus dikeluarkan.
c)      Tidak Mengetahui Medan yang Dilewati
Faktor ketidaktahuan pengendara akan medan yang akan dilewati juga merupakan faktor penyebab kecelakaan karena jika tiba-tiba pengguna jalan melewati jalan licin dan rusak pengguna jalan tersebut akan kehilangan keseimbangan dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
d)       Pengaruh Minuman Keras dan Narkoba
Minuman keras dan Narkoba mengandung zat yang dapat menghilangkan kesadaran. Pengguna jalan yang kehilangan kesadarannya akan mangalami kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat terhindarkan lagi. Karena pengguna jalan yang kehilangan kesadaran sudah tidak dapat mengendalikan  laju kendaraannya, tidak dapat mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada.
3.      Solusi Mengurangi Tinnginya Angka Kecelakaan
Menurut Rio anggota FSRJ yang sekarang berganti nama menjadi RSA ( Road Safety Asosiation)  ( intisari, Juni 2012) untuk meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya salah satu caranya adalah dengan mengubah paradigma masyarakat. Masyarakat harus dapat memahami bahwa  selain skill untuk berkendara tetapi juga pemahaman mengenai peraturan dan etika berkendara. Cara yang dilakukan oleh RSA untuk mengubah paradigma masyaraka misalnya :
a)   Turun langsung ke jalan untuk mensoialisasikan akan pentingnya safety     ridding.
b)   Selalu mengingatkan para pemangku kepentingan untuk ikut serta menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan.
c)   Mensosialisasikan etika berkendara sejak dini mulai dari tingkat pendidikan TK.
d)  Menanamkan 3 istilah yaitu
-       Rules artinya paham dan taat pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
-        Skill artinya keahlian berkendara dan membaca situasi agar dapat mengahadapi hal tak terduga agar dapat terhindar dari kecelakaan.
-       Attitude artinya menghargai sesama pengguna jalan dan paham atas pentingnya keselematan diri dan sekiatrnya.
Selain cara-cara yang telah dilakukan oleh RSA, menurut penulis  cara lain untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan yaitu :
a)   Sosialisasi sejak dini melalui pendidikan mulai dari tingkat TK sampai SMA yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti guru maupun pihak kepolisian.
b)   Pendidikan lalu lintas diintegralkan dengan mata pelajaran yang berkaitan dengan nilai tersebut. Misalnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dan PAI dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.
c)   Mengadakan seminar/workshop dengan tema keselamatan berkendara disekolah-sekolah, kampus, maupun masyarakat umum.
d)  Mengadakan lomba- lomba yang berhubungan dengan lalu lintas misalnya Lomba Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ.

BAB IV
PENUTUP
1.    Kesimpulan
            Dari berbagai pemaparan yang telah disampaikan penulis dapat disimpulkan bahwa hingga akhir-akhir ini masyarakat belum dapat memahami aturan/regulasi untuk berkendara di jalan raya. Itu merupakan penyebab utama yang menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas tinggi. Jika masyarakat dapat memahami aturan berlalu lintas maka keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat di jalan raya  dapat terjalin serta dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Tim Penyusun.UUD 1945 dengan Penejelasan dan Amandemennya.Surabaya:Putra Bahari.
2.      Aryani, Ine Kusuma.dkk.2010.Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai.Bogor: Ghalia Indonesia
3.      Satrio, Fb.2012.Majalah Intisari Smart and Inspiring.
4.       DINHUBKOMINFO Kab. Batang.2012.Pekan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab. Batang. 
5.      http://www.kaskus.us/
8.      http://www.bps.go.id
11.    http://Rsa.or.id






0 komentar:

Posting Komentar